"Sehingga proses alih status pegawai KPK dari 2 syarat itu syarat pertama sudah selesai tinggal menguji kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Aa Umbara, KPK Panggil Kadinsos Pemkab Bandung Barat
Maka, KPK berkoordinasi dengan BKN dan menyepakati bahwa pegawai KPK hanya mengikuti tes kompetensi indeks moderasi berkebangsaan. Untuk mengukur kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI
"Itu sudah kami identifikasi kemudian datanya disampaikan ke BKN, di BKN kemudian dilaksanakan dalam dua tes, tes tulis dan wawancara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )