Proses Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Masuk Tahap Wawancara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 19 April 2021 13:16 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Sindonews)
Share :

"Sehingga proses alih status pegawai KPK dari 2 syarat itu syarat pertama sudah selesai tinggal menguji kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI," imbuhnya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Aa Umbara, KPK Panggil Kadinsos Pemkab Bandung Barat

Maka, KPK berkoordinasi dengan BKN dan menyepakati bahwa pegawai KPK hanya mengikuti tes kompetensi indeks moderasi berkebangsaan. Untuk mengukur kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI

"Itu sudah kami identifikasi kemudian datanya disampaikan ke BKN, di BKN kemudian dilaksanakan dalam dua tes, tes tulis dan wawancara," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya