JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa hukum mudik ialah sunah. Sedangkan menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan dari Covid-19 hukumnya wajib.
"Saya memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah," tutur Yaqut dalam akun Instagram @kemenag_ri, Selasa (20/4/2021).
Yaqut menjelaskan peniadaan mudik karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara. Sebab, saat ini masih keadaan pandemi Covid-19.
"Kami pemerintah ingin menjaga warga dari penularan Covid," pungkasnya.
Sebelumnya, hingga saat ini keputusan rapat bersama Bapak Presiden dan para Menteri, Panglima TNI, dan Kapolri bahwa mudik Idul Fitri 2021 dilarang.
(Khafid Mardiyansyah)