JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang mulai hari ini tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021. Ini merupakan pelaksanaan PPKM mikro tahap keenam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menerbitkan aturan baru yakni Instruksi Mendagri No.9/2021.
“Pemberlakukan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021,” demikian bunyi diktum ketujuh belas Instruksi Mendagri tersebut.
Baca Juga: PPKM Mikro di Jakarta Kembali Diperpanjang, Warganet Tanya Kapan Masuk Sekolah
Pada instruksi tersebut disebutkan juga soal perluasan penerapan PPKM mikro. Di mana, pada perpanjangan kali ini terdapat 25 provinsi yang menjadi prioritas.