Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap 6, Berikut isinya

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 20 April 2021 07:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Okezone)
Share :

Lalu untuk kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah juga masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Kemudian, untuk transportasi umum perlu diatur kapasitas dan jam operasional di masing-masing daerah.

Salah satu hal yang ditambahkan dalam instruksi ini adalah adanya kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi selama bulan Ramadhan menjelang lebaran 1442 Hijriah. Di mana setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik.

Kemudian, juga diatur soal syarat melakukan perjalanan. Di mana, ada ketentuan kewajiban karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang tak memiliki dokumen perjalanan dengan biaya sendiri.

Pemda juga diminta mengantisipasi kerumunan, bencana alam dan memastikan stabilitas harga serta distribusi pangan berjalan lancar. Bagi pemda yang membuat kebijakan khusus menghadapi bulan Ramadhan diminta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya