JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, berdasarkan penelusuran awal belum ada temuan Jozeph Paul Zhang mengajukan pencabutan kewarganegaraan.
Artinya Paul Zhang masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sebelumnya, Paul Zhang mengklaim telah berpindah kewarganegaraannya dari WNI.
"Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang si Pengaku Nabi Ke-26 Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Agus menyebut, penyidik saat ini tengah berfokus untuk berkoordinasi dengan Interpol terkait dengan penerbitan Red Notice terhadap Paul Zhang.