"Penyidik telah melakukan penyelidikan atas kasus pornografi dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku berinisial YEH alias AMA berjenis kelamin laki-laki berusia 30 tahun warga Kota Gunungsitoli," Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Rudianto Silalahi, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Bejat, Sopir Truk di Blitar Tega Cabuli Anak Majikan
Rudianto mengatakan kronologi kejadiannya pada Sabtu (17/4/2021) pukul 09.00 WIB, terduga pelaku berinisial YEH menggunakan sepeda motor merek Revo keluar rumah membeli tuak kampung sebanyak enam botol dan meminumnya di tepi pantai.
Pelaku melihat ada tiga orang siswi sekolah dan terangsang, akibatnya pelaku pun melakukan masturbasi sambil melihat tiga orang siswi tersebut. Namun akibat perbuatannya diketahui oleh siswi tersebut, pelaku berhenti dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
"Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 36 junto pasal 10 UU No 4 tahun 2004 tentang Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas maksimal sepuluh tahun penjara," tuturnya.
(Sazili Mustofa)