Polisi Malaysia Tangkap 2 Tersangka Penyiksa PRT WNI

Antara, Jurnalis
Rabu 21 April 2021 10:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

KUALA LUMPUR - Kepolisian Daerah Sentul Kuala Lumpur, Malaysia telah menangkap dua orang perempuan berkebangsaan China dan Indonesia berusia 38 dan 42 tahun yang dipercayai telah menyiksa seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berumur 24 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Taman Rainbow, Sentul, Kuala Lumpur.

"Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 01.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan," ujar Kepala Polisi Daerah Sentul Kuala lumpur, Asisten Komisaris Polisi Beh Eng Lai di Kuala Lumpur, Selasa (20/4/2021).

BACA JUGA: KBRI Kuala Lumpur Selamatkan PLRT WNI Asal Jatim Disiksa Majikan di Malaysia

Beh Eng Lai mengatakan beberapa alat seperti rotan, kayu dan besi yang diduga telah digunakan untuk mendera korban telah dirampas dan kasus ini telah diklasifikasikan di bawah Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.

"Hasil penyelidikan awal pihak polisi mendapati korban mengalami cedera dan lebam pada beberapa bagian badan yaitu di bagian muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat didera oleh majikan dan dibantu oleh rekan sekerja korban atau pembantu rumah tangga," katanya.

BACA JUGA: 16 PRT WNI Dibuang di Gurun Arab Saudi

Menurut korban dia sudah 16 bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan tersebut dan tidak dibayar gaji selama satu tahun.

"Korban dipercayai didera akibat dari kesalahan yang dilakukan saat menjalankan tugasan harian. IPO (Interim Protection Order) dari mahkamah telah dimohon dan korban kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita di Damansara," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya