Kadisnakertrans DKI Jakarta Perintahkan Sudin Bikin Posko Pengawasan THR

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Rabu 21 April 2021 08:43 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
Share :

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Pembayaran THR keagamaan ini sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu sendiri tiba," ujar Ida, dalam konferensi pers virtual, Senin, 12 April 2021 lalu.

Ida mengatakan bahwa pembahasan pembayaran THR keagamaan tahun ini merupakan masukan dari lembaga kerja sama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas), serta komunikasi yang intens dengan pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya