Transgender Harus Gunakan Nama Asli di E-KTP, Bukan Sujono Alias Jenny

Dita Angga R, Jurnalis
Minggu 25 April 2021 14:51 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan audiensi dengan perkumpulan transgender, terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan. Pasalnya masih banyak transgender yang belum mendapatkan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan lain-lain.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa tidak ada kolom jenis kelamin transgender dalam e-KTP. Menurutnya jenis kelamin transgender akan dicantumkan sebagaimana status yang tercatat.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (25/4/2021).

Baca juga:  Dikeluhkan Netizen, KTP Elektronik tapi Penggunaannya Tetap Difotokopi

“Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.Dalam kasus yg berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Ganti 23.064 Dokumen Kependudukan Korban Banjir yang Rusak

Selain itu Sudan mengatakan, bahwa nama yang digunakan pun harus nama asli. Dia memastikan tidak ada nama alias dalam e-KTP bagi transgender. Jika ingin mengganti nama maka harus didasarkan pada Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya