Pembubaran merupakan ketegasan dari Satpol PP kota Jambi, bersama tim gugus tugas dalam penerapan PPKM Mikro telah yang berlaku di kota Jambi.
"Kalian telah melanggar, ini sudah yang kedua kali acara di hotel berbintang tersebut dan pihak hotel wajib membayar denda, jika masih juga mengulangi kami segel tempat kalian," kata Mustari.
Sementara itu pihak hotel, menyanggupi denda dan sanksi yang mereka terima. Lalu pesert semua dibubarkan dan diminta meninggalkan lokasi acara dan para pemuda tersebut semua harus dilakukan test antigen Covid-19.
(Awaludin)