Baca Juga: Ibadah Ramadhan 1442 H, Wapres Ma'ruf: Perbanyak Doa dan Zikir
Lebih lanjut penguatan otonomi daerah juga perlu dilakukan dengan pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas. Menurutnya sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum oleh Kemendagri dan kementerian sektoral akan memberdayakan daerah.
“Demikian pula binwas Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," tuturnya.
(Arief Setyadi )