JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa tidak melakukan penahanan terhadap dua polisi F dan Y, tersangka kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Bareskrim sendiri telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus dugaan Unlawful Killing untuk dua tersangka tersebut ke pihak Kejaksaan.
"2 tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Polri Limpahkan Tahap I Kasus Penembakan Laskar FPI ke Kejaksaan
Ahmad menjelaskan, pihaknya tidak menahan dua tersangka itu dengan alasan mereka kooperatif selama menjalani proses penyidikan pada perkara tersebut.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ujar Ahmad.
Baca juga: Bareskrim Target Pelimpahan Tahap I Berkas Kasus Penembakan Laskar FPI Sebelum Lebaran
Dalam kasus Unlawful Killing, Bareskrim menetapkan tiga orang personel Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun, dalam perjalannya penyidikan itu berlaku untuk dua orang. Mengingat, tersangka EPZ telah meninggal dunia, dan proses penyidikan dinyatakan gugur di mata hukum.