Selama Larangan Mudik, Pendatang Masuk Tangerang Wajib Karantina

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 27 April 2021 10:56 WIB
Share :

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan satuan tugas di tingkat Kecamatan untuk menyediakan fasilitas ruang karantina atau isolasi bagi para pendatang. Para pendatang juga bisa menggunakan hotel isolasi yang telah disediakan.

"Kalau soal kesiapan, ya kita siap baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, ataupun di lokasi isolasi yang ada di setiap Kecamatan, karena memang setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi Covid-19, bagi para pendatang," jelas Hendra.

Aturan ini juga berlaku bagi siapapun pendatang dari luar daerah selama masa peniadaan mudik berlangsung. Tak hanya itu, mereka yang memiliki surat bebas Covid-19 dari hasil rapid antigen atau PCR Test juga diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri.

"Untuk aturan yang wajib karantina, itu memang akan dilakukan saat peniadaan mudik, tidak ada toleransi meskipun mereka pegang surat Rapid Antigen, tetap harus isolasi," ungkapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya