JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah membongkar penggunaan rapid tes antigen bekas daur ulang untuk pengetesan Covid-19 oleh oknum petugas Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Merespon hal ini, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh oknum petugas Kimia Farma ini adalah pelanggaran berat.
“Mengagetkan apa yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma. Mereka diduga mengambil sampel dengan alat bekas yang dicuci. Tega sekali. Hal itu kan memberi rasa aman yang salah jika hasilnya negatif,” ungkap Zubairi dalam keterangannya lewat media sosial miliknya, Rabu (28/4/2021).
“Ini pelanggaran yang amat berat. Apalagi itu dikerjakan oleh tenaga kesehatan,” tegas Zubairi.
Baca Juga: 80% Tenaga Pendidik di Kota Bogor Rampung Divaksin Covid-19