Adi menambahkan adanya pengawasan terhadap seluruh petugas yang mengantarkab WNA ke tempat karantina untuk memastikan bahwa mereka tiba di hotel dan benar-benar menjalani karantina.
"Ini sudah kita datakan semua. Sehingga tujuannya ke hotel mana kita ketahui," pungkasnya.
Baca Juga : Mayat Pria Tanpa Identitas di Pintu Air Manggarai Tersangkut Bersama Sampah
Sebelumnya diketahui ada 11 orang, 4 orang WNI dan 2 WNA India terlibat dalam kasus mafia karantina. Mereka diketahui membantu meloloskan dari karantina, sementara penumpang yang lolos dari karantina berjumlah 5 orang, dan 2 orang lagi masih dalam daftar pencarian orang.
Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 93 UU no 6 tentang karantina UU nomor 4 tentang wabah penyakit menular dengan hukuman 1 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)