Begini Cara Mafia Karantina Loloskan WNA India dari Pengamanan Bandara Soetta

Isty Maulidya, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 10:10 WIB
Bandara Soetta (Foto : Okezone.com)
Share :

TANGERANG - Sebanyak 4 orang tersangka terlibat dalam lolosnya WNA asal India dari karantina. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ungkap kasus oleh Polda Metro Jaya yang mengamankan 2 orang tersangka yang diduga menyalahkangunakan pas bandara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sebenarnya para WNA asal India itu sudah melewati proses pemeriksaan keimigrasian dan juga kesehatan. Mereka tidak mangkir dari pemeriksaan tersebut, namun berhasil mengelabui petugas yang mengawasi mereka naik ke bis yang mengantar ke tempat isolasi.

"Ada 3 tahap yang harus mereka lewati, yaitu tahap pemeriksaan dokumen keimigrasian dan kesehatan, lalu perjalanan ke hotel, dan karantina di hotel. Mereka mengikuti tahap pertama, tapi begitu tahap ke 2 dan ke tiga mereka meloloskan diri," ujarnya pada Rabu (28/4/2021).

Yusri menyebutkan adanya celah saat mengantar WNA menuju bus di depan pintu kedatangan dimanfaatkan oleh para tersangka untuk lolos dari karantina. Sehingga mereka tidak naik ke dalam bis yang telah ditentukan, namun langsung menuju ke rumah atau apartemen masing-masing.

"Mereka lolos saat menuju bis yang mengantar ke tempat karantina, jadi mereka tidak naik bis tersebut tapi berbelok ke mobil yang sudah disediakan oleh tersangka," lanjut Yusri.

Baca Juga : Jokowi Masih Khawatir soal Mudik Lebaran

Adapun oknum yang membantu WN India lolos dari kewajiban karantina memiliki pas bandara yang membuat dirinya bisa masuk ke area tertentu di bandara. Yusri sendiri enggan menyebutkan instansi mana yang bertanggung jawab atas hal tersebut, namun Yusri menyebut pelaku sebagai protokoler.

"Dia menyalahgunakan pas atau akses bandara yang dimiliki, ini dia punya yang asli jadi bisa masuk ke tempat di dalam bandara," lanjutnya.

Sementara itu, diketahui total tersangka yang diamankan karena terlibat dalam kasus ini berjumlah 11 orang, 4 orang WNI dan 2 WNA India membantu meloloskan dari karantina, sementara penumpang yang lolos dari karantina berjumlah 5 orang, dan 2 orang lagi masih dalam daftar pencarian orang.

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 93 UU no 6 tentang karantina UU nomor 4 tentang wabah penyakit menular dengan hukuman 1 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya