"Pelanggar prokes akan didata dan dikenakan sanksi denda administrasi atau kerja sosial," ujarnya. Evita menyayangkan apabila masyarakat hingga saat ini masih mengabaikan adanya prokes Covid-19," tuturnya.
Baca juga: 82 Orang Terjaring Razia karena Tak Gunakan Masker, Termasuk Anak Bupati Sikka
"Itu akan sangat beresiko tertular Covid-19. Kalau masih mau sehat tetap patuhi prokes saat beraktivitas untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar. Jangan pernah lengah harus tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum selesai," pungkasnya.
(Awaludin)