Sementara itu pelaku Ja'far Sodiq menuturkan penyesalan akibat ulahnya yang memukuli sang tunangan. "Menyesal karena cemburu akhirnya emosi," jawabnya singkat.
Akibat ulahnya, pelaku harus berlebaran di jeruji besi karena dijerat dengan tindakan penganiayaan dengan KUHP Pasal 351 mengenai penganiayaan.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan paling lama 5 tahun," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah video seorang diduga menganiaya perempuan muda beredar viral di media sosial, berkat terekam di kamera CCTV counter. Dalam video berdurasi 2 menit 14 detik ini tampak pria berbaju putih dengan topi merah awalnya terlibat percekcokan hingga berujung pemukulan ke perempuan muda penjaga counter, pada Rabu malam (28/4/2021) sekitar pukul 18.40 WIB.
Sang perempuan bahkan dipukuli beberapa kali secara membabi buta hingga kepalanya membentur etalase toko dan tersungkur ke lantai. Namun meski tak berdaya, terduga pria ini tetap melakukan aksinya dengan memukuli korban beberapa kali.
(Awaludin)