Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus daur ulang swab antigen tersebut. Kelimanya PM (45), SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21) yang merupakan warga Musirawas, Sumsel.
Baca juga: Antisipasi Antigen Bekas, Pemerintah Bakal Benahi Manajemen Limbah Medis
Sementara itu, kediaman PM tampak kosong dan terkunci rapat. Tak ada aktivitas dari penghuni rumah.
Berdasarkan informasi warga, rumah PM sudah ditinggal pemiliknya sejak dua hari lalu. Selain itu, pelaku diketahui tengah membangun rumah mewah yang berada di depan rumahnya namun sejak mencuatnya kasus swab antigen daur ulang pengerjaan rumah dihentikan.
(Fakhrizal Fakhri )