PPKM Mikro DKI Jakarta Diperpanjang hingga 17 Mei 2021

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 03 Mei 2021 21:47 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengendalikan laju kasus positif Covid-19, terutama jelang Idulfitri 1442 Hijriah. Selama dua minggu terakhir, jumlah kasus aktif di Ibu Kota sangat fluktuatif, namun masih dalam taraf yang bisa ditanggulangi.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021, melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Keputusan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pascalebaran.

Baca juga:  Jika Masuk Zona Merah, Satu RT di Jakarta Hanya Boleh Beraktivitas hingga Pukul 20.00 WIB

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, di mana pada tanggal 19 April terdapat 6.884 kasus aktif dan ada kenaikan menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei.

Meskipun begitu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, situasi masih terkendali, karena ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi, lantaran persentase keterisiannya menunjukkan penurunan.

Baca juga:  Kembali Diperpanjang, PPKM Mikro Diperluas hingga 30 Provinsi

"Per tanggal 18 April jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.087 unit dan terisi 2 691 atau 38 persen, sedangkan pada 3 Mei jumlah tempat tidur 6.735 dan terisi 2.385 atau terisi 35 persen. Untuk jumlah kapasitas ketersediaan ICU pada 18 April yakni 1.056 dan terisi 500 pasien atau 47 persen, sedangkan pada 3 Mei jumlah kapasitas ICU ada 1.027 dan terisi 425 atau terisi 41 persen. Masing masing ada penurunan 3 persen di tempat tidur Isolasi dan 6 persen untuk ICU, sehingga bisa dialihkan untuk pasien non Covid-19," ujar Widyastuti di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya