MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah memperbolehkan warganya untuk mudik lokal selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021. Dia pun menerbitkan Surat Edaran (SE) agar warganya bisa mudik lokal saat adanya pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Untuk kegiatan mudik lokal antar kabupaten atau kota di dalam wilayah NTB yang menggunakan moda transportasi darat dan laut atau angkutan penyeberangan diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M)," kata Zulkieflimansyah dalam surat edarannya yang diterima wartawan di Mataram, Selasa (4/5/2021).
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 itu, diatur untuk moda transportasi baik darat, laut atau angkutan penyeberangan yang melintasi dan melayani transportasi kabupaten dan kota dalam wilayah NTB diberlakukan pembatasan jumlah penumpang sebesar 70 persen dari total kapasitas.
Selain itu, dalam SE Gubernur NTB tersebut juga diatur pengetatan mobilitas pelaku perjalanan orang lintas provinsi atau lintas negara menjelang masa Lebaran yang dimulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca-peniadaan mudik yang dimulai dan berlaku 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Pos Penyekatan di Bali Ditambah