Negara Ini Sahkan UU Larangan Tumbal Anak agar Orang Tua Cepat Kaya, Pelaku Dijerat Hukuman Mati

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 12:06 WIB
Ilustrasi anak-anak (Foto: KCM)
Share :

UGANDA - Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang pengorbanan nyawa manusia agar orang lain bisa kaya. Para individu yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan tersebut bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Praktik menumbalkan anak sebagai persembahan bagi para arwah agar orang tua bisa cepat kaya "sangat lumrah dan mengakar" di Uganda.

Sebelum undang-undang ini diloloskan, Uganda tidak memiliki perangkat hukum yang secara spesifik mengatur tumbal manusia.

Selama ini, kasus-kasus yang terjadi diperlakukan sebagai pembunuhan atau tindak pidana lain.

Menurut undang-undang ini, hukuman mati dijatuhkan kepada mereka yang melakukan atau mendanai praktik ini.

Selain itu, larangan lainnya adalah menyimpan anggota tubuh manusia dan penggunaan anggota tubuh untuk dijual maupun untuk kepentingan pribadi. Mereka yang melakukannya bisa dijebloskan ke penjara seumur hidup.

(Baca juga: Arab Saudi Hilangkan Tanda "Hanya untuk Muslim" dari Jalan Raya Madinah)

Kemudian larangan menyebarkan kepercayaan atau keyakinan tentang persembahan manusia. Jika dinyatakan menyebarkan atau mendorong keyakinan ini, pelakunya akan dihukum seumur hidup.

Patricia Oyell, wartawan BBC News di ibu kota Uganda, Kampala mengatakan praktik menumbalkan nyawa manusia sebagai persembahan dianggap sebagai hal yang luar biasa dan karenanya harus diatur secara khusus di dalam undang-undang.

"Ini karena sebagian besar kasusnya berupa pembunuhan anak-anak dan melibatkan keluarga," kata Oyella.

Irene Kagoya, direktur lembaga amal World Vision di Uganda —salah satu organisasi yang aktif mendesakkan undang-undang ini — mengatakan "membunuh orang untuk dijadikan persembahan adalah praktik yang sangat lumrah dan begitu mengakar di masyarakat".

(Baca juga: Facebook Tetap Larang Trump Posting di Media Sosial)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya