Negara Ini Sahkan UU Larangan Tumbal Anak agar Orang Tua Cepat Kaya, Pelaku Dijerat Hukuman Mati

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 12:06 WIB
Ilustrasi anak-anak (Foto: KCM)
Share :

  • 'Ingin cepat kaya atau umur panjang'

Kagoya menuturkan ada orang-orang yang melakukan praktik ini "dengan harapan bisa menjadi kaya atau berumur panjang".

“Yang sering terjadi adalah orang tua "sengaja mengorbankan anaknya agar bisa kaya,” jelasnya.

"Di masyarakat, berkembang pandangan mengorbankan anak [agar orang tua bisa kaya] adalah tindakan yang tidak keliru ... padahal yang terjadi adalah anak yang dikorbankan akan dipotong anggota badannya atau kehilangan nyawa," lanjutnya.

Ia mengaku tidak memiliki data statistik resmi, karena praktik ini dilakukan secara diam-diam. Namun laporan dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan setidaknya ada 120 kasus tumbal manusia antara 2012 hingga 2018.

"Pada 2020, polisi mengatakan mereka menangani 238 kasus penculikan anak. Diperkirakan anak-anak ini menjadi korban dari kasus persembahan manusia," ungkapnya.

Ia berharap pengesahan undang-undang akan mengirim pesan yang kuat bahwa mengorbankan anak adalah praktik yang jelas-jelas tak bisa diterima.

Salah satu kasus persembahan manusia yang menarik perhatian luas di Uganda terjadi pada 2008.

Laporan media setempat menyebutkan seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun ditemukan tanpa kepala maupun anggota badan di satu rawa.

Setelah dilakukan penyelidikan, seorang pengusaha dinyatakan bersalah membunuh bocah ini dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Investigasi BBC pada 2011 menemukan seorang dukun yang mengaku mengatur persembahan berupa darah dan anggota badan anak-anak "untuk dimakan para arwah".

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya