JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai buka suara perihal Fandi Ramadhan (26) seorang anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati terkait kasus narkotika. Menurutnya, secara perspektif hak asasi manusia (HAM) menentang perihal hukuman tersebut.
"Ya kalau hak asasi manusia itu menentang hukuman mati ya. Yang jelas kami menghormati hak hidup," kata Pigai saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).
Kendati begitu, Pigai mengatakan enggan mengintervensi berjalannya proses hukum tersebut.
"Tapi sekarang Undang-Undang yang baru, Undang-Undang KUHP yang baru, itu akan ada masa percobaan 10 tahun. Kalau dia berperilaku baik, ya pasti juga mungkin belum tentu bisa diberi hukuman mati," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Fandi Ramadhan (26) yang disebutkan baru 3 hari kerja dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi didakwa bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr Pong, hingga Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.