JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IR) Ujang Komarudin menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengerjai partai nonparlemen.
Dia menyebut, putusan MK tersebut membuat partai kecil terkucil karena harus kembali melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Hal itu menguntungkan partai yang telah melenggang ke senayan.
MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Sedangkan, parpol yang belum lolos PT tetap diverifikasi secara administrasi dan faktual.
"Cenderung dikerjai sehingga membuang energi yang orang atau partai lain tak mengeluarkannya," kata Ujang dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Wiranto Jamin Putusan PTUN Terkait Parpol Peserta Pemilu Tanpa Intervensi