JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IR) Ujang Komarudin menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengerjai partai nonparlemen.
Dia menyebut, putusan MK tersebut membuat partai kecil terkucil karena harus kembali melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Hal itu menguntungkan partai yang telah melenggang ke senayan.
MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Sedangkan, parpol yang belum lolos PT tetap diverifikasi secara administrasi dan faktual.
"Cenderung dikerjai sehingga membuang energi yang orang atau partai lain tak mengeluarkannya," kata Ujang dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Wiranto Jamin Putusan PTUN Terkait Parpol Peserta Pemilu Tanpa Intervensi
Dia menilai, politik memang selalu terkesan tidak adil. Namun, lanjut dia, putusan MK tetap harus diterima meskipun keputusan tersebut membuat partai-partai besar bersuka cita penuh kemenangan. Sedangkan partai baru harus mengatur nafas agar bisa lulus verifikasi administrasi dan faktual KPU.
Ujang mengaku prihatin terhadap partai baru maupun kecil karena keputusan MK tersebut harus dihadapi dengan bertempur terlebih dahulu dengan verifikasi di lapangan sebelum mengikuti Pemilu.
Baca juga: Munas Golkar Disarankan Dipercepat Sebelum Pelantikan Presiden
"Partai-partai kecil, belum jalan bertempur saja harus sudah menghadapi verifikasi ulang KPU," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )