PPMK Mikro Akan Diperpanjang Usai Lebaran, Cakupan Tak Diperluas

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 14:39 WIB
Menko Prekonomian Airlangga Hartarto.(Foto:Dok Okezone)
Share :

Baca Juga: PPKM Mikro, Mendagri Wajibkan Pemda Lakukan Tes Covid-19 kepada Wisatawan Indoor

“PPKM mikro tahap ke-8, 18-31 Mei. (PPKM) akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi,” katanya

Perlu diketahui 30 daerah cakupan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

“Tentu 18-31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pasca mudik Hari Raya Lebaran,” pungkasnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya