Kasus Anggota Babinsa Dikeroyok Debt Collector, Pangdam Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 15:03 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Meski debt collector Mata Elang sudah meminta maaf, namun proses hukum tetap berjalan.

Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, proses hukum terhadap 11 orang debt collector pelaku penghadangan seorang anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat, Jakarta Utara, akan tetap dilanjutkan.

Ke-11 pelaku dari Clipan Finance memang telah meminta maaf secara langsung b kepada Serda Nurhadi maupun kepada TNI Angkatan Darat, namun tidak berarti mereka langsung bebas.

Baca Juga: Viral Motor Hadiah Panglima TNI Ditarik Mata Elang, Ini Reaksi TNI AD

"Boleh saja mereka meminta maaf, tetapi proses hukum tetap berjalan. Tindakan premanisme itu tidak dapat dibenarkan," tegas Pangdam kepada wartawan di Kodam Jaya, Senin (10/5/2021).

Dudung menegaskan, Kodam Jaya Jayakarta bersama Polda Metro Jaya akan hadir secepat mungkin bagaimana menumpas segala aksi premanisme yang merugikan rakyat.

Baca Juga: Kriminolog: Debt Collector Termasuk Kategori Organized Crime

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (9/5/2021) menangkap 11 orang penagih utang atau debt colector yang menghadang prajurit TNI, Serda Nurhadi. Para pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun. Para tersangka adalah YAK (23 tahun), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GY (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HR (25).

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, 11 pelaku itu ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB. Semua pelaku yang ditangkap memang bekerja sebagai penagih utang.

"Dari hasil interogasi awal, tujuh di antara 11 pelaku yang ditangkap wajahnya terdapat dalam video viral (penghadangan)," kata Nasriadi dalam keterangannya.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, aparat mengamankan barang bukti berupa empat video rekaman terkait kejadian yang viral, satu ponsel IPhone 6S yang digunakan untuk merekam kejadian viral, dan ponsel para tersangka.

Lalu tujuh pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, serta tiga sepeda motor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya