Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Asal Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati!

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 26 Oktober 2025 |09:34 WIB
Pria Asal Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati!
Pria Asal Indonesia Didakwa Bunuh Istri (foto: freepik)
A
A
A

SINGAPURA - Seorang pria asal Indonesia berusia 41 tahun didakwa di pengadilan Singapura pada Sabtu 25 Oktober 2025, atas tuduhan membunuh istrinya di sebuah hotel kawasan China Square.

Dikutip dari Channel News Asia, Minggu (26/10/2025), korban yang berusia 38 tahun ditemukan tidak bernyawa di kamar Hotel Capri by Fraser China Square, Jumat pada 24 Oktober 2025 pagi.

Pelaku yang hanya menggunakan satu nama, Salehuddin, dituduh menyebabkan kematian Nurdia Rahmah Rery antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat di kamar hotel tersebut.

Salehuddin hadir di pengadilan dengan mengenakan kemeja polo merah dari tempat penahanannya. Ia tampak tenang selama sidang berlangsung dan beberapa kali berbicara melalui penerjemah Bahasa Indonesia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement