Dalam persidangan, Salehuddin sempat bertanya kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse apakah dirinya bisa dituntut atau diadili di Indonesia, bukan di Singapura. Namun hakim menjelaskan bahwa kasus masih berada pada tahap awal, sehingga permohonan tersebut belum bisa dipertimbangkan.
“Saya keberatan,” ujar Salehuddin melalui penerjemah, seraya menyebut dirinya menghadapi hukuman mati.
Hakim Tan menyatakan bahwa seorang pengacara akan ditugaskan untuk mendampinginya. Jaksa penuntut juga mengajukan permohonan agar Salehuddin ditahan untuk observasi psikiatris selama tiga minggu, dan hakim mengabulkannya.
Menurut kepolisian Singapura, pada Jumat pukul 07.40 pagi, Salehuddin datang ke Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur dan mengaku telah membunuh istrinya. Saat petugas mendatangi lokasi yang disebutkan, paramedis menyatakan korban telah meninggal dunia di tempat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan, Salehuddin dapat menghadapi hukuman mati sesuai hukum Singapura.
(Awaludin)