JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri ke penyidik. Berkas dikembalikan karena belum lengkap.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, JPU menilai masih adanya kekurangan berkas perkara seluruh tersangka. Saat ini pun, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut.
"Jadi, dari ada beberapa kekurangan di berkas terkait keterangan ahli dan itu sekarang sedang kami lengkapi," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokrosaputro di Batam
Untuk melengapi berkas tersebut penyidik melakukan pemeriksaan empat ahli, yakni ST selaku Dirut PT Trimegah Sekuritas, ID selaku Lembaga Jasa Keuangan, NP selaku ahli hukum bisnis dan pasar modal, serta SS selaku keuangan negara.