JAKARTA - Tradisi perayaan malam takbiran menjelang Idul Fitri kerap menimbulkan kerumunan. Untuk itu, di tengah pandemi Covid-19, takbiran keliling dilarang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ada dua solusi atasi kerumunan pada malam takbiran. Pihaknya pun akan melakukan langkah tersebut.
"Pertama mulai pukul 18.00-22.00 WIB akan melaksanakan filterisasi, mengingat pada malam yang sama sampai pukul 21.00 masih ada aktivitas di mal, sehingga masyarakat yang akan ke mal itu masih bisa melangsungkan kegiatan tapi bagi mereka yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan maka kita akan melakukan filterisasi," urai Fadil di Balai Kota DKI, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Masyarakat Dilarang Gelar Takbir Keliling di Jakarta
Kebijakan tersebut diterapkan seiring dengan surat imbauan yang akan dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda bahwa takbir dilaksanakan secara virtual dari rumah masing-masing.