Komplotan Penjual Surat Sehat Covid-19 di Jebrana Bali Ditangkap Polisi

Nyoman Sudika, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 16:45 WIB
Komplotan pemalsu surat Covid-19 palsu ditangkap polisi.(Foto:tangkapan layar)
Share :

JEMBRANA - Jajaran Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan komplotan pemalsu surat keterangan sehat atau negatif Covid-19. Komplotan beranggotan tiga orang tersebut, memiliki peran berbeda dalam membuat dan mengedarkan surat palsu itu.

Ketiga pelaku adalah Adi Sujarwo (39) asal Lumajang sebagai sopir travel bodong yang membawa penumpang mudik ke Pulau Jawa dengan berbekal surat bebas Covid-19 palsu, Khoirul Anam (28) asal Jember berperan mencari pembuat dan penjual surat bebas Covid-19 kepada para penumpang travel.

Pelaku ketiga adalah Robi Hafid Hindawan (22) asal Banyuwangi sebagai pembuat surat bebas covid-19 palsu atau hasil negatif rapid tes antigen negatif Covid-19.

Baca Juga: Beredar Surat Sehat Palsu, DPR Minta Kemenkes Lakukan Pengawasan Internal

Terbongkarnya pemalsuan surat bebas Covid-19 berawal dengan diamankannya kendaraan travel bodong yang membawa pemudik ke Pulau Jawa.

Tiba di penyekatan Cekik, petugas melakukan pemeriksaan kepada sopir dan penumpang travel. Saat melakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19, petugas mencurigai hasil rapid tes dilakukan pada tanggal 8 April 2021.

Baca Juga: IDI: Surat Keterangan Dokter Tidak Diperjualbelikan!

Dari kecurigaan tersebut polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap komplotan pembuat surat keterangan rapid tes antgigen negatif. Guna memuluskan aksinya, pembuat surat memalsukan kop surat sebuah lab di Denpasar serta membuat stemple basah.

"Sejumlah barang bukti sudah diamankan polisi, yakni surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid tes antigen palsu, surat izin perjalanan dari kepala lingkungan Jero Kuta Kelurahan jimbaran yang diduga palsu, sebuah printer, laptop dan stemple serta sejumlah HP. Ketiganya dijerat pasal 263 dan pasal 268 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," ujar Kapolres Jembrana, AKPB I Ketut Gede Adi Wibawa.

Ironisnya, komplotan ini sudah lima bulan menjalankan aksiknya memalsukan surat keterangan sehat Covid-19. Sasaran pelaku adalah para penumpang travel yang akan pulang ke Pulau Jawa, harga yang ditawarkan per surat Rp50 ribu.

Sejak pandemi Covid-19 sudah dua kali Polres Jembrana menangani kasus jual beli surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Polisi mengimbau kepada warga menaati larangan mudik pada Lebaran 2021.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya