Komplotan Penjual Surat Sehat Covid-19 di Jebrana Bali Ditangkap Polisi

Nyoman Sudika, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 16:45 WIB
Komplotan pemalsu surat Covid-19 palsu ditangkap polisi.(Foto:tangkapan layar)
Share :

Dari kecurigaan tersebut polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap komplotan pembuat surat keterangan rapid tes antgigen negatif. Guna memuluskan aksinya, pembuat surat memalsukan kop surat sebuah lab di Denpasar serta membuat stemple basah.

"Sejumlah barang bukti sudah diamankan polisi, yakni surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid tes antigen palsu, surat izin perjalanan dari kepala lingkungan Jero Kuta Kelurahan jimbaran yang diduga palsu, sebuah printer, laptop dan stemple serta sejumlah HP. Ketiganya dijerat pasal 263 dan pasal 268 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," ujar Kapolres Jembrana, AKPB I Ketut Gede Adi Wibawa.

Ironisnya, komplotan ini sudah lima bulan menjalankan aksiknya memalsukan surat keterangan sehat Covid-19. Sasaran pelaku adalah para penumpang travel yang akan pulang ke Pulau Jawa, harga yang ditawarkan per surat Rp50 ribu.

Sejak pandemi Covid-19 sudah dua kali Polres Jembrana menangani kasus jual beli surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Polisi mengimbau kepada warga menaati larangan mudik pada Lebaran 2021.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya