JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya bakal memanggil kembali Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AS). Ia akan dipanggil terkait kasus suap untuk tidak menaikkan perkara Wali Kota Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS. Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).
Firli membenarkan bahwa Azis Syamsuddin telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (17/5/2021) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Beberapa hari yang lalu betul saudara AS telah dimintai keterangan oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik SRP," katanya.
Saat ini, lanjut Firli, pihaknya masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap untuk tidak menaikkan perkara Wali Kota Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.
"KPK akan tuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan ungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka," ujarnya.
Selain itu, Firli menyebut, pihaknya bakal terus bekerja dan tetap berkomitmen memberantas korupsi.
"Komitmen kami tidak pernah berubah, untuk memberantas korupsi siapapun pelakunya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Senin (17/5/2021).
Azis yang tidak diketahui kedatangannya itu, dikonfirmasi mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Baca Juga : Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
"Ya benar (diperiksa) tadi pagi," ujar Anggota Dewas Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin (17/5/2021).