Dilaporkan 75 Pegawainya ke Ombudsman, Ini Reaksi Pimpinan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 19 Mei 2021 19:46 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan pimpinannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Para pimpinan KPK dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi terkait pelaksanaan TWK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara terkait pelaporan tersebut. Kata Ghufron, para pimpinan menghargai hak hukum yang dilakukan 75 pegawai dengan mengadukan dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK ke Ombudsman.

"Pimpinan KPK menghargai hak setiap warga negara termasuk pegawai KPK yang akan menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan ke ORI jika menemukan pelayanan publik atau administrasi yang diduga terjadi maladminiatrasi, termasuk jika kami yang diadukan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Kembali Azis Syamsuddin Terkait Kasus Walkot Tanjungbalai

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan para pimpinan siap menjalankan prosedur yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam memproses laporan 75 pegawai yang tidak lulus TWK. "Dan kami akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang akan dilaksanakan oleh ORI," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya