Bambang melanjutkan, kebijakan Ketua KPK dan pimpinan lainnya harus diperiksa oleh Komisi Ombudsman, apakah telah terjadi maladminstration prosedur karena mennonjobkan pegawai KPK.
“Ketua KPK harus diperiksa oleh Dewan untuk melihat indikasi pelanggaran etik dan perilaku serta diberhentikan sementara. Anggota Dewas yang membuat pernyataan sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan harus diperiksa Dewan Etik Independen. Metode TWK juga harus diperiksa oleh Komnas HAM agar tidak diisntrumentasi sebagai alat kepentingan kekuasaan yang potensial disalahgunakan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )