Tiba di Malaysia, WNI Harus Kembali Dikarantina Selama 14 hari

Antara, Jurnalis
Kamis 20 Mei 2021 13:12 WIB
Salah satu ruang karantina di Malaysia (Foto: Xinhua via Antara)
Share :

KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia kembali menerapkan karantina 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan siapa pun yang tiba dari Indonesia. Hal ini diberlakukan setelah masa karantina sebelumnya dikurangi menjadi hanya tujuh hari.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Rabu (19/5).

Kedubes Malaysia melalui nota konsuler menyampaikan menyusul penularan Covid-19 varian SARS-Cov-2 di Indonesia, Pemerintah Malaysia menerapkan karantina wajib selama 14 hari bagi mereka yang tiba dari Indonesia.

Asset Manager PT Pertamina di Malaysia Haris Gunawan, yang biasa mondar-mandir antara Jakarta dan Kuala Lumpur mengaku pening dengan kebijakan baru tersebut.

(Baca juga: Inggris Mulai Uji Coba Suntikan "Penguat" dari 7 Vaksin Covid-19)

"Ya otomatis pening ini. Tadi orang Kedutaan Malaysia di Jakarta juga membagikan informasi tersebut," katanya.

Sebelumnya selama kebijakan tujuh hari karantina, pegawai BUMN tersebut biasa beberapa bulan berada di Kuala Lumpur dan beberapa bulan di Jakarta. Keluarganya sudah berada di Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya