Bacakan Pleidoi Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Sebut Nama Ahok 12 Kali

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 21 Mei 2021 01:44 WIB
Habib Rizieq (Dok Okezone)
Share :

Ia pun membandingkan kasus kerumunan yang menjeratnya dengan kegiatan yang mengundang massa lainnya. Namun, hanya dirinya yang dijerat kasus.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung, pada Jumat, 13 November 2020.

Terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga : Habib Rizieq Sindir Mayjen Dudung: Mungkin Tak Punya Nyali di Papua, Kelasnya Cuma Perangi Baliho

Habib Rizieq dinilai jaksa terbukti melanggar pidana pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya