2 Tuntutan Berbeda Habib Rizieq Dalam Perkara Kerumunan, Ini Perjalanan Kasusnya

Widi Agustian, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 06:03 WIB
Habib Rizieq jalani persidangan (Foto : Istimewa)
Share :

Sementara itu, Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri. Habib Rizieq pun protes hingga berujung walkout. Pengacara Habib Rizieq juga protes hingga ngamuk di ruang sidang. Salah satu pengacara, Novel Bamukmin, juga sempat menunjuk-nunjuk majelis hakim.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq. Sidang ditunda hingga 19 Maret 2021.

19 Maret 2021, Habib Rizieq kembali menolak mengikuti sidang virtual. Dia menolak saat hendak dibawa dari rutan Bareskrim Polri.

Jaksa mendakwa Habib Rizieq melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan, yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

19 Maret 2021, PN Jaktim membacakan dakwaan terhadap Habib Rizieq

"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3).

Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Selain itu, Habib Rizieq didakwa melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah COVID-19. Hal ini karena Habib Rizieq tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan tes swab-nya.

"Membuat surat pernyataan yang pada pokoknya tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan terdakwa yang positif COVID-19, merupakan tindakan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq terkait sidang offline. Sidang Habib Rizieq akan digelar secara langsung dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021).

Majelis hakim kemudian mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab bakal diselenggarakan secara offline.

17 Mei 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq berupa penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa terkait kasus kerumunan di Petamburan. (saz)

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya