2 Tuntutan Berbeda Habib Rizieq Dalam Perkara Kerumunan, Ini Perjalanan Kasusnya

Widi Agustian, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 06:03 WIB
Habib Rizieq jalani persidangan (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, saat mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020).

Ia juga dituntut 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada acara akad nikah putrinya Sabtu, 14 November 2020.

Berikut ini perjalanan kasusnya:

Kerumunan Megamendung (13 November 2020)

Berawal dari kunjungan Habib Rizieq Shihab ke Markaz Syariah Agrokultural yang merupakan pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020). Saat itu Habib Rizieq Shihab menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya yang ada di Kp Babakan Pakancilan Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah. Bahkan sebagian massa ada yang tidak mengenakan masker. Kasus ini pun diusut Polda Jawa Barat dan Bareskrim.

Selanjutnya Bareskrim Polri kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. "Habib Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga: Alasan Mengejutkan Habib Rizieq Gunakan Syal Palestina saat Sidang

Habib Rizieq melanggar pasal berlapis, yakni:

1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau

2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau

3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Habib Rizieq dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar jaksa.

Jaksa menyebut Rizieq diyakini datang menghadiri acara yang digelar di pondok pesantren miliknya tanpa memperoleh izin dari satuan tugas COVID-19. Habib Rizieq juga disebut melanggar masa karantina mandiri yang seharusnya dijalankannya selama 14 hari. Diketahui sebelumnya bahwa Habib Rizieq baru tiba dari Mekah ke Indonesia pada 10 November 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya