JAKARTA - Maria Pauline Lumowa, terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif divonis 18 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPK secara bersama-sama & berlanjut dan TPPU sebagaimana dakwaan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021) malam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.
Baca juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Maria Lumowa hingga 40 Hari ke Depan
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU menuntut Maria Pauline Lumowa agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.