Habib Rizieq Tampilkan Ekspresi Tenang Sambil Berzikir saat Hakim Bacakan Vonis

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 15:58 WIB
Habib Rizieq (MPI)
Share :

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan. Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menyebutkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelimanya juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya