Pengamanan Diperketat, 2.300 TNI-Polri Jaga Lokasi Sidang Vonis Habib Rizieq

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 10:41 WIB
Pengamanan di PN Jaktim. (Foto: Raka Dwi)
Share :

JAKARTA – Pengamanan di sekitar PN Jakarta Timur diperketat, jelang sidang putusan untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) Cs. Jumlah personel polisi dan Satpol PP diperbanyak untuk menjaga kondusifitas di sekitar lokasi.

"Jumlah personel pada hari ini dilipatgandakan menjadi 2.300 personel yang terdiri dari satuan-satuan lalu lintas Brimob kemudian juga dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Sidang Vonis Habib Rizieq, Pengacara : Alhamdulillah Siap

Pihaknya juga dibantu oleh pihak TNI dari Kodim 0505/JT pimpinan Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto. "Kita juga di back up oleh bapak Dandim Jakarta Timur dalam rangka penambahan pasukan dari unsur TNI," jelasnya.

Untuk teknis, pihaknya akan memberlakukan pengamanan 3 ring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sekitarnya.

“Pengamanan 3 ring, di dalam ruang sidang, di area pengadilan dan halaman seputaran pengadilan, dan patroli mobile ke daerah-daerah dekat pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Jelang Vonis Habib Rizieq, Ini Perjalanan Lengkap Kasusnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal memutuskan vonis untuk Habib Rizieq pada hari ini, Kamis. Sidang dengan agenda putusan itu terkait perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Selain Habib Rizieq Shihab , nasib kelima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi juga ditentukan dalam waktu bersamaan.

"Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.

Alex menjelaskan, selain menggelar sidang putusan atas perkara Petamburan dan Megamendung Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga melangsungkan sidang perkara swab test RS UMMI dengan terdakwa dr Andi Tatat, Hanif Alatas, dan Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya.

Dengan begitu, Rizieq bakal terancam hukuman penjara hingga 2 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya