JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur berencana menggelar sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Kamis 3 Juni.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224 dan 225.
"Terdakwa perkara nomor 223 dr Andi Tatat. Sedangkan terdakwa perkara nomor 224 Hanif Alatas dan terdakwa perkara nomor 225 Rizieq Shihab," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sebelumnya, pada Kamis (27/5), Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa saling memberikan kesaksiannya terkait kasus tes usap RS UMMI.
Dalam persidangan, Rizieq Shihab mengatakan bahwa dirinya mengakui positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.
"Disampaikan hasil dari PCR adalah positif COVID-19. Tapi menurut keterangan tim Mer-C kondisi saya pada waktu itu COVID-19 membaik. Jadi disarankan isolasi mandiri dilangsungkan," kata Rizieq di persidangan.
Rizieq mengatakan bahwa tes usap PCR itu dilakukan pada 27 November 2020 setelah ia menerima laporan hasil tes usap antigen yang dilakukan oleh Mer-C terindikasi positif COVID-19.