"Untuk masalah siapa saksi-saksinya, itu merupakan kewenangan Komnas HAM. Namun, kami patuh kepada Komnas HAM dan bersedia hadir untuk dipanggil. Saya sendiri akan diperiksa pada Senin minggu depan," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.
Baca Juga : 51 Pegawai Diberhentikan, Moeldoko: Itu Kewenangan KPK
Keputusan tersebut diambil saat rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.
(Erha Aprili Ramadhoni)