Setelah muncul sejumlah kritikan dan masukan dari berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), pimpinan KPK bersama BKN, Kemenpan RB, dan Kemenkumham, menggelar rapat koordinasi. Hasil rapat memutuskan bahwa sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tidak lulus akan diberhentikan. Sedangkan 24 lainnya bakal dibina kembali untuk bisa bergabung dengan KPK.
(Fahmi Firdaus )