5. Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesi
Semua aktivitas Bangsa Indonesia harus sesuai dengan ruh sila-sila dari Pancasila. Sebab pancasila merupakan kristalisasi dari nilai yang dimiliki Bangsa Indonesia (Nilai dan jiwa ketuhanan-keagamaan, Nilai dan jiwa kemanusiaan, Nilai dan jiwa persatuan, Nilai dan jiwa kerakyatan-demokrasi, Nilai dan jiwa keadilan sosial)
6. Sumber dari segala sumber
Di sini Pancasila sebagai sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia meliputi pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral ( kejiwaan serta watak bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian nasional.
7. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Perjanjian luhur di sini adalah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945.
8. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa
Pancasila merupakan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma yang diyakini Bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia. Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak terjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural.
9. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi atau jiwa Pancasila. Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara.
(Susi Susanti)