BEKASI - Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan tempat hiburan malam live musik, dan warung kopi di kawasan Grand Galaxy City di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penyegelan itu lantaran melanggar jam operasional.
Selain itu, kedua tempat tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apalagi, wilayah Bekasi saat ini kasus Covid-19 mulai merangkak naik.
"Kita segel Cafe Holly Glass dan satu warkop, kita bubarkan kerumunan di dua tempat itu," kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Imam Syafi'i kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Sudah Suntik Vaksin Covid-19, Jangan Kendor Disiplin Protokol Kesehatan
Menurut dia, kedua tempat usaha tersebut sudah beberapa kali ditegur agar tidak melanggar aturan dan menerapkan protokol kesehatan. Namun, mereka tidak mengindahkanya dan tetap beroperasi dengan tidak menerapkan protokol kesehatan dan tetap berkerumun.
"Karena itu, kami lakukan penyegelan," ucapnya.
Baca juga: Satgas Covid-19: Sebulan Terakhir Terjadi Penurunan Kepatuhan Terhadap Prokes
Meski demikian, kata dia, agar roda perekonomian tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Kafe yang disegel itu, bakal dibuka Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, asalkan pengelola kafe mau mematuhi protokol kesehatan terkait jam operasional di masa pandemi Covid-19.
"Tidak ada aturan baku terkait berapa lama penyegelan. Dua atau tiga hari akan kita buka agar pelaku ekonomi tetap berjalan," ungkapnya.
Imam menegaskan, penyegelan dapat dibuka kembali apabila pengelola atau manajemen kafe bersedia mengakui pelanggaran protokol kesehatan dan sanggup menaati aturan.
(Awaludin)