Dia menjelaskan, tarif parkir harian yang berlaku saat ini untuk kendaraan roda empat adalah Rp10 ribu dengan waktu kurang dari satu jam.
Kemudian tarif untuk setiap jam berikutnya adalah Rp5 ribu. "Setelah 24 jam berlaku tarif dari awal lagi," paparnya.
Dia menambahkan, kejadian ini bukan kali pertama. "Namun untuk besaran tarif parkir yang harus dibayar, ini yang tertinggi," pungkasnya.
(Awaludin)